DEPOK, iNewsDepok.id – Kenaikan harga BBM membuat tarif angkutan umum di Depok dan Bogor ikut naik. DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran angkutan umum sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam surat edaran tersebut, DPC Organda menyampaikan penyesuaian tarif khusus untuk Angkutan Perkotaan Lokal Kabupaten Bogor dan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) di wilayah Kabupaten Bogor.
Penjabaran kenaikan tarif baru tersebut sebagai berikut:
• Jarak dekat naik sebesar Rp1.000.
• Jarak sedang naik sebesar Rp1.500.
• Jarak terjauh naik sebesar Rp2000.
• Tarif pelajar disesuaikan.
DPC Organda juga memberikan pembaharuan kenaikan tarif untuk Angkutan Umum jurusan Parung - Depok, pada Senin hari ini (5/9/2022).
Tarif lama pada angkutan umum jurusan Parung-Depok umumnya sebesar Rp8000 namun naik menjadi Rp10.000. Untuk jarak dekat, dari Rp3000 menjadi Rp4000. Sedangkan untuk jarak sedang, dari Rp5000 naik menjadi Rp6500.
Hamdani, selaku supir angkut 03 dengan jurusan Parung-Depok mengaku kenaikan BBM sangat memberatkan bagi para supir angkot.
"Kalau tarif angkot ngga naik, ya berat saya juga, biasanya bensin pulang pergi 30ribu perliter sekarang jadi 40ribu." ujarnya saat diwawancarai oleh iNewsDepok (5/9/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait