JAKARTA, iNewsDepok.id– Gaji lengkap PNS 2022, berdasar golongan dan pangkatnya menarik untuk diungkap. Ini karena PNS menjadi incaran banyak kalangan.
Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam peraturan khusus yaitu PP 15/2019. Dalam peraturan ini tercantum gaji pokok PNS. Itu berdasarkan golongan dan lama masa kerja. Istilahnya Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok PNS 2022 dengan pangkat dan golongannya:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP):
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. III (lulusan S1 atau S3):
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV: IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVA: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkatnya mengacu PP 15/2019.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait