Vaksinasi Kuota Terbatas di Puskesmas Rangkapan Jaya Baru Depok, Yuk Cek Syaratnya

Aprodithe Kyrie EWC
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rangkapan Jaya Baru, menggelar vaksin dengan kuota terbatas. Foto: Akun Instagram @pkmrangkapanjaya.

DEPOK, iNewsDepok.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rangkapan Jaya Baru, menggelar vaksin dengan kuota terbatas. Vaksinasi terbatas dibuka mulai hari ini, Jumat (26/8/2022) dan berlangsung hingga Sabtu (27/8/2022).

UPTD Puskesman Rangkapan Jaya Baru,  berlokasi di Jl. Puskesmas No.12, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

UPTD Puskesmas Rangkapan Jaya Baru menyediakan vaksin Sinovaz dan Pfizer baik untuk dosis 1,2 dan booster. Pendaftaran saksinasi ini sudah langsung dimulai dari pukul 07.30 WIB.

Untuk SINOVAC, dilakukan dengan dosis 1 dan 2 untuk usia 6-12 tahun. Berdeda dengan Pfizer yang juga dosis 1 dan 2, namun untuk usia lebih dari 12 tahun. Sedangkan vaksinasi boosterakan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada.

Berikut persyaratan vaksinasi UPTD Puskesmas Rangkapan Jaya Baru:
 
1. Membawa fotocopy KTP/KK dan menuliskan nomor HP aktif.
2. Membawa Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin untuk melakukan Vaksin Dosis 2 dan Vaksin Booster.
3. Untuk Vaksin Booster minimal 3 bulan setelah vaksin kedua.
4. Apabila pernah terkonfirmasi Covid-19, Vaksin Booster dilakukan 1 bulan setelah dinyatakan sehat.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network