40 Parpol Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Jonathan Simanjuntak
KPU telah resmi menutup pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2024), pukul 23.59 WIB, ada 40 parpol telah mendaftar. Foto: MPI/Felldy Utama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 40 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 1 Agustus 2022. Saat ini KPU telah resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2023 pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59.

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," unggkap anggota KPU August Melasz, Senin (15/8/2022).

August mengungkapkan pada hari terakhir pendaftaran terdapat 9 partai yang mendaftar. Sementara dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," kata August.

Lebih lanjut menurut August, dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol telah dinyatakan lengkap berkasnya. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap, sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network