Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Impor Baja

Imam Rosidi
Gedung Kejaksaan Agung, Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan  2021 untuk  Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung  Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti,  AH selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama, dan HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati.

Selanjutnya, saksi yang diperiksa JP selaku Karyawan PT. Bangun Era Sejahtera dan ES selaku Karyawan PT. Bangun Era Sejahtera.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8.2022).

Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan  2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network