JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 untuk Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti, AH selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama, dan HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati.
Selanjutnya, saksi yang diperiksa JP selaku Karyawan PT. Bangun Era Sejahtera dan ES selaku Karyawan PT. Bangun Era Sejahtera.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8.2022).
Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait