Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Irjen Sambo Bisa Dikenakan Pelanggaran Etik dan Pidana

Rohman
Menko Polhukam Mahfud MD menilai, kasus baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi pertaruhan Polri dan pemerintah. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dapat dikenakan pelanggaran etik dan pidana sekaligus karena mengambil CCTV yang merekam momen saat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi, pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional, dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2022), seperti dilansir SINDOnews.

Ia juga mengatakan bahwa antara pengusutan pelanggaran etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana, melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. 

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana, seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan ditempatkan di tempat khusus karena pelanggaran kode etik dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya. 

Pelanggaran dilakukan karena Sambo mengambil CCTV 

Namun, kata Dedi, Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kewenangan menetapkan tersangka ada pada Tim Khusus (Timsus), sedang pelanggaran etik merupakan kewenangan Inspektorat Khusus (Itsus).

"Ya, belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah," kata Dedi. 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network