JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunjuk Deolipa Yumara SH sebagai kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Phudiang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penunjukkan itu dilakukan karena sebelumnya tim kuasa hukum Bharada E yang dipimpin Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022).
“Oleh karena waktu dan untuk kepentingan pro justitia, maka kami ditunjuk untuk secara langsung (oleh Bareskrim),” kata Yumara seperti dikutip dari salah satu televisi nasional, Minggu (7/8/2022).
Yumara mengatakan, setelah ditunjuk Bareskrim, pihaknya langsung bertemu Bharada E di Bareskrim Polri, dan melakukan pembicaraan terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Yumara menilai, kliennya itu merupakan saksi kunci kasus Brigadir J, dan karena itu ia dan kliennya akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami akan segera mencoba mengajak Bharada E mengajukan formulir kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi, dia adalah saksi kunci dalam perkara ini,” kata dia.
Tim kuasa hukum Bharada E yang dipimpin Andreas Nahot Silitonga tidak menjelaskan mengapa mereka mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E, tetapi jika menoleh ke belakang, selama masih menjadi pengacara Bharada E, Andreas selalu mengatakan kalau Bharada E menewaskan Brigadir J dengan cara menembaknya, karena membela diri, dan Bharada E juga mengatakan bahwa tidak ada konspirasi dalam kasusnya itu.
Dengan kata lain, Bharada E mengaku sebagai pelaku tunggal.
Andreas dan kawan-kawan meyakini hal itu karena merujuk pada pengakuan Bharada E dan penjelasan polisi soal kronologi kematian Bharada E pada 8 Juli 2022.
Pada 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy.
Dalam insiden itu, Brigadir J lebih dulu menembaki Bharada E hingga tujuh kali, sehingga dibalas Bharada E dengan lima kali tembakan, dan Brigadir J tewas.
Namun, ketika Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri untuk menangani kasus Brigadir J menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu, dia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 adalah pasal tentang pembunuhan, sementara pasal 55 dan 56 KUHP merupakan pasal penyertaan yang mengindikasikan kalau Bharada E tidak sendirian saat menewaskan Brigadir J. Dia dibantu dan ada yang menyuruhnya. Dengan kata lain, pembunuhan itu merupakan sebuah konspirasi. Apalagi karena saat status tersangka Bharada E diumumkan, Kapolri mengatakan kalau ada 25 personal yang dimutasi akibat kasus ini, karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini, khususnya dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Rohman
Artikel Terkait
