BANDUNG, iNewsDepok.id - Sebanyak 3.826 item dari 183 jenis produk kosmetik dan obat-obatan berbahaya serta kadaluarsa disita oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.
Ribuan produk kosmetik dan obat-obatan ilegal, tanpa izin dan mengandung zat berbahaya ini disita dari salon dan toko grosir di 8 kota/kabupaten se-Jawa Barat (Jabar).
"Total sebanyak 3.826 item dari 183 jenis produk kosmetik dan obat-obatan berbahaya serta kedaluwarsa, kami tertibkan dari salon dan toko grosir di delapan kabupaten-kota se-Jabar," ungkap Kepala BBPOM Bandung Sukriadi Darma, Rabu (3/8/2022).
Sukriadi menjelaskan operasi penertiban produk ilegal dan berbahaya digelar di 8 Kota/Kabupaten di Jabar seperti Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Kota Bekasi, Karawang, Subang, dan Purwakarta.
"Dari 8 kabupaten kota, produk ilegal terbanyak disita di Kabupaten Karawang. Total kosmetik ilegal yang diamankan di Karawang mencapai 2.178 item. Nilai ekonomi dari penyitaan produk ilegal itu mencapai lebih dari Rp264 juta," ujar Sukriadi.
Lebih lanjut menurut Sukriadi, dari tiga kosmetik ilegal, paling banyak ditemukan masa kedaluwarsa berakhir dan tanpa izin edar. Ribuan kosmetik ilegal tersebut diedarkan oleh 20 produsen.
"Paling banyak kami temukan produk kosmetik luar tanpa izin edar di Indonesia," ungkapnya.
Sukriadi menjelaskan peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di pasaran masih terjadi, sebab permintaan masyarakat masih tinggi. Kondisi tersebut dimanfaatkan banyak produsen untuk meraup keuntungan.
Padahal, produk kosmetik kedaluwarsa sangat berbahaya terhadap kesehatan pengguna.
"Saat ini, penegakan hukum atas dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa telah memasuki P21 dan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," ucap Sukriadi.
Di samping itu, BBPOM Bandung juga menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.
"Kalau kedaluwarsa, kita tahu kosmetik mengandung senyawa kimia. Dkhawatirkan memberikan dampak buruk kepada pengguna," ujarnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani