JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, batal melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Karena Pak BTP menganggap buang waktu saja," kata pengacara Ahok, Amhad Ramzy, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/2022).
Meski demikian, Ramzy mengakui kalau Kamaruddin belum meminta maaf sebagaimana diinginkan Ahok.
"Belum ada (permintaan maaf)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok merasa nama baik dirinya dan istri dicemarkan Kamaruddin karena dalam penggalan salah satu hasil wawancaranya yang diunggah ke media sosial, antara lain oleh pemilik akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin mengait-ngaitkan kasus Brigadir J dengan dirinya dan istri, Puput Nastiti Devi.
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," lanjutnya.
Akibat pernyataannya itu, Ahok melalui pengacaranya, meminta Kamaruddin agar meminta maaf dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, maka langkah hukum akan diambil.
Ahok menilai, pernyataan Kamaruddin itu merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik, dan pada tanggal 25 Juli silam pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonsultasikan pernyataan Kamaruddin itu dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Ramzy menyebut bahwa pernyataan Kamaruddin itu dapat dilaporkan. Apalagi karena Ramzy juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin akibatpernyataannya itu.
Editor : Rohman
Artikel Terkait