Blokir 10 Sistem Elektronik, Tetapi Approve Perjudian Online, Netizen Tuding Kemenkominfo Ngelawak

Rohman
Seorang ibu akan berjalan melewati papan nama gedung Kemkominfo, Jakarta. Foto: Cyberthread

JAKARTA, iNewsDepol.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dikritik netizen, karena memblokir 10 dari 100 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mendaftar, tapi meng-approve penyelenggara judi online.

Kritik itu sempat melambungkan topik "Lawak" ke trending topics Twitter, karena kebijakan Kemenkominfo itu dianggap sebagai "lawakan".

"MAU MAIN GAME? ADA LOH YG NGGA DIBLOKIR. JUDI SLOT GAK DIBLOKIR. Kementerian lawak," kata @mouldie_sep, seperti dikutip Minggu (31/7/2022).


Foto : tangkapan layar

"Steam, epic games, battlenet diblokir, tapi kok ini yang nuansa judinya kuat malah dikasih ijin Kominfo, lawak bener. #BlokirKominfo,"kata @ndagels.


Foto : tangkapan layar

"Thank you @kemkominfo JUDI ONLINE di approve Legal dong ya?" sindir "inayma.


Foto : tangkapan layar

Untuk diketahui, melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 yang dirilis Jumat (29/7/2022) siang, Kemkominfo mengabarkan kalau hingga hari itu 10 dari 100 SE (sistem elektronik) terpopuler dengan kategori wajib daftar, dan jika hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23:59 WIB tetap tidak mendaftar, maka akan dilakukan pemutusan akses (diblokir).

Kemkominfo mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para (PSE) yang mengoperasikan ke-10 SE Terpopuler itu pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Ke-10 SE dimaksud adalah:

1. Steam (PSE: Valve Corp)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

Sejak Sabtu (30/7/2022), ke 10 SE itu tidak lagi bisa diakses. Artinya, telah diblokir.

Berikut beberapa di antara SE perjudian yang di-approve Kemkominfo berdasarkan data yang diunggah netizen di media sosial:

1. LUDO DREAM (PSE: B.I.G. Technology Co. Ltd)

2. HIGG DOMINO ISLAND (PSE: B.I.G. Technology Co. Ltd)

3. TOPFUN (PSE: TopFun Domino Qiu Qiu)

4. DOMINO QIU QIU (PSE: TopFun Domino Qiu Qiu)

 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network