DEPOK, iNewsDepok.id – Mantan Ketua KPUD Kota Depok 2013-2018, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Depok. Saat ini tersangka adalah anggota KPUD provinsi Jawa Barat.
Penetapan Ketua KPUD Kota Depok 2013-2018 menjadi tersangka disampaikan Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin, Senin (25/7/2022).
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 817.309.091. Kasus terkait dana sosialisasi Pilkada di iklan media massa mulai televisi, radio, dan media cetak.
Sumber dana berasal dari hibah Pemkot Depok sebanyak 2 kali pencairan. Pencairan pertama, 23 Maret 2015 sebesar Rp 37.485.044.500 dan pencairan kedua Rp 7.480.962.000 30 Oktober 2015. Total dana hibah Rp.44.965.962.000.
Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kajari Depok Mia Banulita telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum diantaranya Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera.
Titik Nurhayati dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait