JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang anggota DPR RI berinisial D diduga terlibat kasus pencabulan, sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap D terdaftar dalam Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di sejumlah tempat, seperti Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengungkapkan MKD sifatnya menunggu laporan. Jika benar dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habib kepada wartawan, dikutip Jumat (15/7/2022).
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Pedoman Tata Beracara MKD, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan, baru kemudian ditindaklanjuti.
"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ujarnya.
Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan MKD DPR RI tidak akan membeda-bedakan siapa yang diadukan, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Intinya kami tidak akan membeda-beda khan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan," pungkas Habiburokhman.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait