LEBAK, iNewsDepok.id – NT Alias AY (62) warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang mengaku sebagai Dewa Matahari dipastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa alias ODGJ. Hal tersebut setelah Polres Lebak melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap NT maupun saksi-saksi lainnya. Dengan demikian NT tak bisa dipidana kasus penistaan agama.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menegaskan bahwa sang Dewa Matahari memang ODGJ.
“Ya benar seperti itu,,” kata AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (13/7/2022).
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tokoh agama, seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah.
Langkah cepat ini, kata AKBP Wiwin dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Selain itu Sat Reskrim Polres Lebak juga melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” imbuh AKBP Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,MH menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama.
Pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY dilakukan dengan dibawa ke dokter spesialis kejiwaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan atau psikopatologi.
“Yaitu gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang merujuk surat yang dikeluarkan RSUD Pandeglang dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022.
Indik mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan, bahwa kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir dan tidak masuk kedalam penistaan agama.
Indik menegaskan Dewa Matahari selama ini tidak mengajak atau menghasut pihak lain. “Ia hanya untuk pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” ujar AKP Indik.
“Hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," tambah AKP Indik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait