BENGKULU, iNewsDepok.id - Salah satu keluarga korban tewas di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu, melaporkan sang biduan ke polisi. Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah mengatakan, pedangdut asal Depok ini dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno, Jumat (8/7/2022).
Menurut Reno, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Reno juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke Ayu Ting Ting, terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban. Saksi juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Penutupan ini dilakukan setelah 2 orang pendamping lagu (PL) dan 1 orang pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dengan pertimbangan proses penyelidikan oleh aparat dan kekhawatiran serta antisipasi dari masyarakat.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke. Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait