3 Gerai Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup

Malika Mumpuni
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup 3 gerai kafe dan bar Holywings yang berada di wilayahnya. Foto : Instagram Holywings Group

DEPOK, iNewsDepok.id – Buntut dari kasus yang dihadapi oleh Holywings yang dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup operasi Holywings yang berada di wilayahnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan 3 gerai Holywings ini dilakukan berdasarkan 2 pertimbangan, yaitu terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Pada perda tersebut di pasal 2 Ayat 1, Zaki menjelaskan bahwa unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.

Zaki juga mengatakan apa yang terjadi pada Holywings di akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga.

Zaki juga mengaku terkait dengan perizinan operasional Holywings di Kabupaten Tangerang sedang diproses pencabutan semua izinnya.

"Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola 3 Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci," kata Zaki.

Tindakan penutupan ini dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Jika nantinya akan dibuka lagi, akan dilihat terlebih dahulu bergerak di bidang usaha apa Holywings ini.

Jika buka kembali tapi masih bergerak di jenis usaha yang menyediakan minuman keras, Pemkab Tangerang tetap akan menutupnya.

Zaki menjelaskan ada 2 gerai Holywings yang sedang diproses izinnya, yang 1 sudah ada izinnya. Karena itu 2 gerai proses izinnya tidak dilanjutkan, karena izinnya diproses di OSS.

"Kemudian yang 1 yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin ada 3 soalnya, yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya. Yang 1 yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut," ungkap Zaki.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network