JAKARTA, iNewsDepok.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian tentang wacana penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis, dan menerbitkan fatwanya.
Hal itu dikatakan Maruf di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu dilarang, dalam arti (kalau) membuat masalah. Dalam Al-Qur'an (juga) dilarang," katanya
Meski demikian, Maruf meminta MUI membuat kajian soal wacana yang muncul belakangan ini bahwa ganja dapat digunakan untuk pengobatan atau medis, dan menerbitkan fatwanya.
Fatwa itu, kata dia, untuk dijadikan pedoman bagi semua pihak, termasuk DPR.
"Masalah kesehatan itu, (ganja untuk medis) sebagai pengecualian. MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya untuk bisa dipedomani oleh DPR," katanya.
Maruf menegaskan, dalam fatwa itu harus ada klasifikasi ganja yang boleh digunakan untuk pengobatan, dan kriterianya.
Sebab, kata dia, ganja itu memiliki banyak varietas.
"Saya kira ganja itu ada varietasnya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait