Kasus Izin Ekspor CPO, Besok Kejagung Periksa Mantan Mendag M Lutfi

Tim iNews
Mantan Mendag M Lutfi. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022), akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Benar (besok Lutfi diperiksa) sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan seorang pengusaha bernama Lin Che Wei. 

Wisnu diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat izin ekspor CPO, yang bos-bosnya telah dijadikan tersangka.

Penerbitan izin ekspor itu memicu kelangkaan minyak goreng yang berujung pada naiknya harga komoditi tersebut.

Pada 15 Juni lalu, Lutfi dicopot Presiden Jokowi dan diganti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network