get app
inews
Aa Read Next : Akuntabel Kelola Barang Milik Negara, BNPT RI Raih Anugerah Reksa Bandha 2023

Waduh! BBM, Ban Karet dan Deterjen Juga Bakal Dikenai Cukai

Senin, 13 Juni 2022 | 16:29 WIB
header img
Karyawan SPBU mengisikan BBM ke tangki mobil. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan cukai terhadap ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan deterjen.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengkajian itu sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan pemerintah. 

"Juga dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan," katanya.

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pengenaan cukai kepada tiga jenis barang itu ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena kajian masih dalam tahap pembahasan awal. 

"Sabar, belum akan dikenakan," katanya 

Sebelumnya, Kemenkeu juga tengah dalam persiapan implementasi barang kena cukai lainnya, seperti plastik dan minuman berpemanis, tetapi meski pembahasan pengenaan cukai terhadap kedua barang itu sudah dilakukan sejak 2019, hingga kini masih belum jelas kapan implementasinya.

Dalam APBN 2022, Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun, dan hingga akhir April sudah terealisasi 44,2% atau Rp108,4 triliun.

Realisasi itu terutama ditopang dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut