JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada tahun depan (2023).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Selasa (31/5/2022).
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi Surat MenPAN-RB itu pada poin 6 huruf b seperti dikutip Kamis (2/6/2022).
Surat itu juga meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Jika memenuhi syarat, diminta untuk diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Jika tidak memenuhi syarat atau jika tidak lulus seleksi calon PNS/PPPK, maka PPK diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN hingga sebelum 28 November 2023.
Meski demikian, surat itu memberikan kewenangan kepada PPK untuk merektut tenaga alih daya atau outsourcing untuk bekerja sebagai pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, jika dibutuhkan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," tegas surat tersebut.
Bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Editor : Rohman