get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Prakerja Bantu Jawab Tantangan Kerja, Termasuk Dalam Artificial Intelligence

Penyaluran Kartu Prakerja Kepada 119.494 Peserta Tidak Tepat Sasaran

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:55 WIB
header img
Kartu Prakerja. Dok: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan pada penyaluran bantuan Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta dengan nilai Rp289,85 miliar, karena disalurkan kepada orang-orang yang tidak tepat (salah sasaran).

Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2021. 

"Bantuan program Kartu Pekerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran karena diterima oleh pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta," kata Ketua BPK Isma Yatun saat rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Ia menambahkan, atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program Kartu Prakerja.

Hasil audit yang tertuang pada IHPS Semester II-2021 itu, BPK juga mengungkap permasalahan alokasi vaksin COVID-19, logistik dan sarana prasarananya yang belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi, analisis situasi terbaru, data yang valid paling akurat dan mutakhir.

Untuk pemeriksaan terhadap prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi, BPK juga menemukan permasalahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Kementerian Dalam Negeri belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.

Mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan juga dinilai belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN. 

Direktorat Jenderal Pajak, menurut hasil audit BPK, juga belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.

Isma menjelaskan, IHPS semester II-2021 ini memuat hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan DTT yang tidak termasuk dalam kelompok pemeriksaan prioritas nasional untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Sejak 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp305,84 triliun kepada entitas yang diperiksa. Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 490.014 rekomendasi sebesar Rp156,10 triliun telah sesuai.

Sementara itu, sebanyak 105.193 rekomendasi sebesar Rp100,15 triliun belum sesuai, 31.709 rekomendasi sebesar Rp27,89 triliun belum ditindaklanjuti, dan 6.732 rekomendasi sebesar Rp21,70 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Secara kumulatif, hingga 31 Desember 2021 entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp 117,52 triliun. Capaian tersebut merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut