get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Titik Nol Kilometer Sabang, Mendagri Tekankan Pentingnya Jaga Keutuhan Perbatasan

Ini 5 Pejabat Sementara Gubernur yang Dilantik Mendagri, Menjabat Selama Maksimal Setahun

Kamis, 12 Mei 2022 | 12:40 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian melatik 5 Pj Gubernur, pada Kamis (12/5/2022). Foto: tangkapan layar zoom (Ist)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito melantik para Pj gubernur yang menggantikan lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Kelima kepala daerah yang digantikan adalah Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Berikut nama-nama Pejabat Sementara Gubernur yang baru saja dilantik oleh Mendagri:

  1. Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar.
  2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
  3. Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
  4. Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer.
  5. Pj Gubernur Papua Barat dijabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw.

Mendagri mengatakan, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito.

Lebih lanjut menurut Tito, setelah setahun masa jabatan Pj Gubernur bisa diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.

"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut