Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Boni Hargens Optimistis Sinergi Polri, TNI, dan BIN Sukses Amankan Peringatan HUT RI ke-81
Advertisement . Scroll to see content

Pakar HI UI Dorong Regulasi Anti Spionase Asing Hadapi Ancaman Intelijen

Selasa, 03 November 2026 | 21:45 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pakar HI UI Dorong Regulasi Anti Spionase Asing Hadapi Ancaman Intelijen
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia Edy Prasetyono memgatakan sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi Anti Spionase. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia Edy Prasetyono memgatakan sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi Anti Spionase menghadapi ancaman Intelijen yang dapat mengganggu kepentingan nasional. 
  
Hal tersebut diungkapkan pakar hubungan internasional Universitas Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono saat berdialog di salah satu  stasiun televisi swasta nasional, selasa, 3/11/2026.
 
Menurutnya, Indonesia memiliki posisi yang strategis dan sangat penting dimata dunia internasional. 
 
"Sumber kekayaan alam yang luar biasa, lalu posisi strategis Indonesia yang sangat penting di antara dua benua, dua samudera dengan jalur-jalur yang luar biasa dan ditambah dengan posisi geopolitik Indonesia", jelasnya.

Dia menambahkan Indonesia menjadi satu negara yang menjadi entitas yang seksi, karena itu kalau memperoleh informasi-informasi penting tentang Indonesia, itu otomatis juga akan membuat keunggulan bagi pihak-pihak eksternal.

"Jadi misalnya mengenai kritikal mineral yang luar biasa, lalu bagaimana kemudian untuk mengetahui sumber-sumber yang lain, dan karena itu kemudian Indonesia harus siap untuk menangkal itu semua," tutur Edy.

Lebih lanjut kata Pakar Hubungan Internasional UI itu,  "saya kira Indonesia sudah relatif telat sebetulnya untuk memikirkan satu perancangan undang-undang yang komprehensif. Padahal di dalam praktek apa yang terjadi itu (spionase) sudah berlangsung lama sekali mengenai itu semua dan tidak ada satupun negara yang sekarang tidak berusaha untuk mencari informasi strategis terhadap negara yang lain karena itu memberikan keunggulan dan itulah yang sekarang sedang berlangsung".

"Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan mempengaruhi kebijakan," pungkasnya.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono menjelaskan sasaran spionase macam-macam, sasaran bisa perorangan. Perorangan itu kemudian bisa melalui blackmail dan itu bisa untuk mempengaruhi satu proses pembuatan kebijakan. Yang kedua, bisa juga rahasia-rahasia perekonomian. Rahasia-rahasia tentang sumber alam dan sebagainya. Itu luar biasa karena itu akan memberikan keuntungan yang strategis bagi mereka. Sasaran yang lain misalnya adalah bidang-bidang yang disebut critical area dan itu banyak sekali, ada pertahanan juga.

"Bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing," tegas Edy.

Ia menilai undang-undang yang dalamnya pasal-pasal yang tersebar itu kurang mendefinisikan terkait spionase asing. Agen asing itu apa, lalu yang disebut kepentingan asing itu apa, jadi itu yang belum muncul.

"Jadi satu kerangka regulasi yang secara komprehensif, yang menunjukkan tingkatan-tingkatan kewenangan dan sebagainya itu belum muncul di situ," imbuhnya

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini memang bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi. Kalau dulu kita melihat spionase itu mengumpulkan data-data yang sifatnya fisik, sekarang tidak seperti itu.

"Mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini yang kita hadapi sudah memasuki era spionase yang mungkin agak sulit terdeteksi. Sulit terdeteksi karena kecanggihan teknologi dan kita harus ingat kita ini bukan negara teknologi.

"Saya sependapat, jadi artinya definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah. Kecepatan mereka mengambil data, informasi itu tidak seperti dulu," tuturnya.

Ia menilai di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu. Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase.

"Sekarang spionase itu juga harus diperluas maknanya. Harus juga mungkin dibuat undang-undang spionase dan pengaruh asing, ya," tegasnya.

"Yang harus kita pikir, makanya kembali lagi, undang-undang ini perlu diperluas, makna dan pemahamannya," tutup Ardi.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut