Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terjebak Karhutla di Kalteng, Seekor Orangutan Berhasil Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Jadi Biang Kerok Karhutla, Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB
  • author Mada Mahfud
Diduga Jadi Biang Kerok Karhutla, Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi yang diduga kuat menjadi biang kerok kehancuran ekosistem lingkungan dalam perkara karhutla. (Foto: doc. Polri)

PONTIANAK, iNews Depok.id–Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi yang diduga kuat menjadi biang kerok kehancuran ekosistem lingkungan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Penetapan status hukum berskala besar ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di panggung utama Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Langkah agresif jajaran kepolisian ini diambil usai menyidik rentetan kasus kebakaran yang menghanguskan kawasan hutan di pelbagai provinsi. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Pada sektor perorangan, Korps Bhayangkara mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar menyentuh 5.859,12 hektare. 

Wilayah hukum Polda Kalimantan Barat menduduki posisi puncak dengan laporan terbanyak mencapai 68 laporan, lalu mengekor Polda Riau dengan 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah yang menghimpun 43 laporan.

Sementara pada klaster korporasi yang menyumbang dampak kerusakan masif, Polri menangani 104 laporan polisi dengan amukan si jago merah yang melahap area konsesi seluas 29.168,78 hektare. 

Dari total 20 korporasi yang telah resmi menjalin status tersangka, empat di antaranya tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 sisanya merupakan entitas perusahaan dalam negeri (PMDN).

Tak berhenti pada jerat pidana semata, tim penyidik Bareskrim Polri juga melemparkan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi kepada instansi berwenang. 

Sanksi administratif berat ini dijatuhkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta indikator pelanggaran fatal, mulai dari pola kebakaran berulang, ditemukannya titik awal api dari wilayah dalam konsesi, hingga minimnya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.

Di tempat yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. 

Kehadiran langsung Kabareskrim di Bumi Khatulistiwa menjadi manifestasi dan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau riil kondisi lapangan sekaligus memastikan seluruh alur perkara berjalan tanpa kompromi.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Sebagai perimbangan aksi penindakan dan pertolongan darurat di titik krisis, Polri telah menerjunkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur teknis, termasuk pasukan Korps Brimob Polri, ditambah 403 personel khusus yang mengemban misi edukasi pencegahan ke permukiman warga. 

Selain itu, lini tenaga medis kepolisian turut disiagakan untuk melayani kesehatan masyarakat terdampak kabut asap beracun dan memulihkan kondisi para petugas tempur darat di area kebakaran.

Polri kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta aktif berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan sekitar. 

Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara karhutla masih akan terus digenjot guna mengejar aktor pemetik keuntungan lain berdasarkan penguatan alat bukti dan payung hukum yang berlaku.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut