Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 1.257 Balpres Pakaian Bekas di Subang Senilai Rp15 Miliar
SUBANG, iNews Depok.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto, di Jakarta, Rabu (28/10/2026) mengungkapkan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penyelidik berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan rapat di dalam gudang tertutup. Berdasarkan hasil inventarisasi awal di lapangan, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai ekonomis antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.
"Jika dikalkulasikan secara keseluruhan dari total 1.257 balpres yang diamankan, nilai total barang bukti tersebut ditaksir menyentuh angka Rp15 miliar," kata Kombes Pol Suhasto.
Suhasto mengungkapkan aktivitas penyimpanan dan perdagangan ilegal ini diduga telah beroperasi sejak September 2026. Dengan rentang waktu operasional tersebut, penyidik memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan gelap ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari hasil pendalaman awal, gudang penyimpanan tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara operasional harian dikendalikan oleh seorang kepala gudang berinisial W.
Editor: M Mahfud