Harga Pertalite dan Biosolar Dijamin Tak Naik Tahun Ini, Begini Penjelasan Bahlil
JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga tanggal 31 Desember 2026.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa menjaga kestabilan harga bahan bakar tersebut merupakan pekerjaan yang sangat berat bagi pemerintah.
Bahlil menyampaikan komitmen tersebut ketika ia menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta pada Senin (12/10/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah harus menempuh berbagai langkah strategis agar harga bahan bakar minyak bersubsidi tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.
"Ini bukan pekerjaan gampang, ini pekerjaan wah berat itu. Tapi untuk rakyat, kita harus melakukan yang terbaik," ujar Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil menjelaskan bahwa harga bahan bakar minyak non-subsidi selalu mengikuti mekanisme pasar yang berlaku. Oleh karena itu, harga bahan bakar jenis tersebut dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan harga acuan global.
Namun, pemerintah tidak langsung menerapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak non-subsidi pada hari yang sama ketika perubahan harga minyak dunia terjadi. Menurut Bahlil, pihak berwenang memerlukan jeda waktu sekitar dua minggu sebelum menerapkan perubahan harga tersebut di pasaran.
Ia mengaku masih sering menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai harga bahan bakar di Indonesia yang belum turun meskipun harga minyak dunia sedang melemah. Bahlil menerangkan bahwa mekanisme penetapan harga memerlukan proses waktu yang cukup sebelum penyesuaian akhirnya dilakukan.
"BBM itu kalau dia turun hari ini, kan dua minggu baru dapat penyesuaian harganya. Begitupun naiknya, kalau dia naik hari ini belum tentu naik hari itu juga, dua minggu baru melakukan penyesuaian," katanya.
Bahlil juga menekankan adanya perbedaan kebijakan yang tegas antara bahan bakar minyak bersubsidi dan non-subsidi. Bahan bakar minyak non-subsidi diatur sepenuhnya oleh mekanisme pasar dan diperuntukkan khusus bagi konsumen yang memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Sebagai contoh, ia menyebutkan sejumlah tokoh publik yang dinilainya sudah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menggunakan bahan bakar minyak non-subsidi. Penjelasan ini sekaligus menegaskan perbedaan pendekatan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur kedua jenis bahan bakar tersebut.
Sementara itu, pemerintah tetap memegang teguh komitmen untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak bersubsidi hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri di tengah fluktuasi harga energi dunia, terutama dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta mengelola tekanan terhadap anggaran subsidi negara.
"Harga BBM subsidi ya, bukan BBM non-subsidi, BBM subsidi sampai dengan 31 Desember, bagaimana caranya kita jaga untuk tidak naik, dan saya janji untuk subsidi tidak akan naik sampai dengan Desember," pungkas Bahlil.
Editor: M Mahfud