Intelkam Polsek Cimanggis Ipda Yayat Sudrajat Punya Belasan Rumah Mewah, KPK: Ada di Sejumlah Lokasi
JAKARTA, iNewsDepok.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di berbagai lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul aset bernilai fantastis tersebut. Langkah ini dilakukan lantaran deretan properti itu diduga kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa (22/6/2026).
"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan eh perkara yang sedang dilakukan eh penyidikan ini," sambungnya.
Budi menjelaskan, penelusuran aset tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara suap tersebut.
"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua kediaman milik Yayat yang berlokasi di Cibubur dan Depok. Dari lokasi di Cibubur, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang disinyalir erat kaitannya dengan pengembangan perkara.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berada di tahap awal. KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
Sebelum pengembangan kasus ini bergulir, KPK telah lebih dulu menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka suap izin proyek. Selain Ade, status tersangka juga disematkan kepada ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan yang bertindak sebagai pemberi suap.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar