Babak Baru Kasus Eks Jampidsus: Kejagung dan Polri Siap Bongkar Peran Febrie Adriansyah!
JAKARTA, iNewsDepok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menutup-nutupi peran mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam waktu dekat, Kejagung bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan menggelar ekspose bersama guna membedah keterlibatan sang mantan pejabat teras tersebut.
"Nanti berkas-berkas dan berita acaranya menyusul hari ini. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ungkap Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini kian menyedot perhatian publik setelah Korps Bhayangkara menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka. DR diduga menjadi operator pencucian uang dari duit haram hasil korupsi tersebut.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang melakukan TPPU yang diduga berasal dari korupsi," tegas Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Tak hanya itu, sinergi kedua lembaga penegak hukum ini juga ditandai dengan pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi besar lainnya dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar