get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kapolri: Kewenangan Kini Ada di Kejaksaan

Ucapkan Takbir! Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Tempur di Sidang Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 22 Juni 2026 | 15:12 WIB
header img
Roy Suryo dan Dokter Tifa tolak usulan restorative justice (RJ) dan menegaskan siap tempur dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (iNews.id / Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews Depok.id – Roy Suryo dan Dokter Tifa tolak usulan restorative justice (RJ) dan menegaskan siap tempur dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penegasan tesebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji usai kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Abdul Gafur mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gafur menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Mereka mengeklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

"Mereka merasa tidak pernah bersalah, yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," katanya.

Selain itu, Gafur menjelaskan mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa. Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.

Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Jokowi.

"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," katanya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut