Polisi Selidiki Video Viral Pria Berbaju Merah Lecehkan Anjing di Kafe Penjaringan
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pihak kepolisian turun tangan menyelidiki sebuah video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing bernama Sissy di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan rekaman yang beredar, peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah kafe setempat. Pelaku yang mengenakan baju merah itu awalnya merupakan pengunjung kafe yang terlihat sedang bermain dengan anjing tersebut.
Namun, situasi berubah saat pria tersebut nekat mengeluarkan kemaluannya di depan sang anjing. Ia kemudian melakukan perbuatan menyimpang yang mengarah pada tindakan pelecehan terhadap hewan tersebut. Pemilik anjing yang mengetahui aksi bejat itu tidak tinggal diam; ia langsung mendatangi pelaku di lokasi kejadian dan segera menyerahkannya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
Terpisah, Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Sudah diperiksa, lagi proses pemberkasan. Kemudian, ada keterangan ahli juga, lagi dilengkapi. Ini kan korbannya hewan, jadi ada pemeriksaan pemeriksaan oleh dokter hewan terkait kondisi hewan tersebut,” kata Agta, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Dia mengaku belum bisa membeberkan alasan pelaku melakukan perbuatannya tersebut. Polisi berkoordinasi dengan kedokteran akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
"Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Belum bisa kita simpulkan kita main pemberkasan dulu, persiapan naik sidik. Nanti mungkin kalau ada unsur pidananya terlepas ada terkait masalah kejiwaannya, kalau memang bisa naik tersangka kita akan proses lebih lanjut. Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan pemeriksaan korban hewan dan lainnya," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar