DEPOK, iNews Depok. id - Dua orang kakak beradik, JF (22) dan AM (26), diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas atas dugaan penikaman dan penganiayaan terhadap tetangga mereka, J (31), di Kampung Pitara RT 3/19 Pancoran Mas, Depok. Kejadian ini dipicu oleh perselisihan akibat anjing peliharaan yang dilempar batu.
"Iya (sudah), 2 orang telah diamankan," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, dikonfirmasi iNews Portal, Rabu (19/6/2024).
Menurut Tri, kronologi kejadian bermula ketika korban J hendak pulang ke rumah. Anjing peliharaan JF menggonggong ke arah J, dan secara spontan J mengambil batu dan melemparkannya ke anjing tersebut. Tak terima anjingnya dilempar, JF terlibat cekcok mulut dengan J yang berujung pada penganiayaan.
"Pelaku tidak terima anjingnya dilempar dan cekcok mulut pun terjadi. Hingga akhirnya, JF dan AM mengeroyok dan menganiaya korban," jelas Tri.
Akibat kejadian tersebut, korban J mengalami luka berat. JF dan AM kini terancam Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancamannya 5 sampai dengan 7 tahun (penjara) karena timbulkan luka berat pada korban," pungkas Tri.
Editor : M Mahfud