get app
inews
Aa Text
Read Next : NIK Sudah Dikantongi! Gus Ipul Wajibkan 2.708 ASN Kemensos Ikut Apel Besok, Bolos Kerja Hari Ini

Angka Fatalitas Mudik Turun 30 Persen Petisi Ahli Apresiasi Kinerja Korlantas Polri

Kamis, 26 Maret 2026 | 17:44 WIB
header img
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsDepok.id –  Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Korlantas, atas kesuksesan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Operasi Ketupat.

Sebagaimana diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho secara resmi telah menutup Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung sejak 13 Maret hingga 25 Maret 2026 dengan capaian yang sangat positif. Salah satu indikator utama keberhasilan tersebut adalah penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas hingga 30,41% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pitra Romadoni Nasution menilai capaian tersebut merupakan bukti nyata profesionalisme dan dedikasi tinggi Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada momentum krusial seperti arus mudik dan balik Lebaran.

“Keberhasilan Polri dalam menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 30 persen merupakan prestasi luar biasa. Ini menunjukkan bahwa strategi pengamanan, rekayasa lalu lintas, dan pendekatan humanis yang dilakukan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Pitra.

Lebih lanjut, ia menyoroti keberhasilan penerapan rekayasa lalu lintas seperti One Way Nasional dan inovasi One Way Sepenggal Presisi yang terbukti mampu menjaga kelancaran arus kendaraan meskipun terjadi lonjakan volume kendaraan secara signifikan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut