get app
inews
Aa Text
Read Next : Setahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Melejit dan Diplomasi Mendunia

Akademisi UAI: Serakahnomic Ganggu terhadap Agenda Reformasi Hukum Prabowo

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:02 WIB
header img
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto.Foto: ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan serius yang tidak hanya bersumber dari dinamika ekonomi global dan geopolitik, tetapi juga dari gangguan internal berupa praktik serakahnomic.

"Praktik serakahnomic ini merupakan kejahatan sistemik berbasis keserakahan elite yang menggerogoti hukum dan merusak kepercayaan publik", kata Heri dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026). 

Menurut Heri, kasus hukum yang menjerat MS menjadi contoh konkret bagaimana serakahnomic bekerja secara terstruktur, memadukan kepentingan ekonomi, manipulasi hukum, dan rekayasa opini publik. Pola semacam ini, kata dia, berpotensi menjadi ancaman nyata bagi agenda reformasi hukum di awal pemerintahan Presiden Prabowo.

“Kasus MS tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu semata. Ini adalah potret dugaan kuat kejahatan terorganisir yang menunjukkan bagaimana hukum berusaha dikondisikan demi kepentingan kelompok tertentu. Di sinilah serakahnomic bekerja,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 17 tahun penjara mencerminkan beratnya kejahatan yang didakwakan, mulai dari praktik indikasi korupsi bernilai besar hingga perintangan terhadap proses penegakan hukum. 

"Besarnya tuntutan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat hukum memandang perkara ini sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap sistem hukum", jelasnya. 

Tak hanya menyasar ranah peradilan, Heri juga menyoroti penggunaan indikasi kuat jaringan buzzer berbayar untuk menggiring opini publik dan mengaburkan substansi perkara hukum strategis. 

"Praktik ini sebagai bentuk baru kejahatan politik-ekonomi yang memanfaatkan ruang digital untuk melemahkan legitimasi aparat penegak hukum", tandasnya. 

Menurutnya, ketika ruang digital digunakan untuk mengalihkan isu, menyerang aparat secara personal, dan membangun narasi tandingan yang menyesatkan, itu sudah masuk kategori perintangan hukum.

"Dampaknya bukan hanya pada proses peradilan, tetapi juga pada rusaknya kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.

Heri menilai, tuntutan pidana berat, denda, uang pengganti, serta rekomendasi pencabutan profesi advokat dalam perkara ini harus dibaca sebagai pesan tegas bahwa hukum tidak boleh tunduk pada uang dan pengaruh. 

"Inilah momen penting bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif", urainya. 

Alumnus doktoral Ilmu Politik UI ini menyebutkan kasus MS sebagai ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo. 

"Ketegasan negara dalam kasus ini akan menentukan apakah reformasi hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, atau justru terhambat oleh praktik keserakahan elite,” katanya.

Heri mendorong agar perkara MS dijadikan landmark case dalam upaya membersihkan sektor hukum dari praktik mafia peradilan, sekaligus menata kembali ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kriminal.

“Penegakan hukum yang berintegritas harus menjadi fondasi utama pemerintahan Prabowo. Tanpa itu, stabilitas politik dan pembangunan nasional akan selalu rentan diganggu oleh kepentingan serakah segelintir elite,” pungkas Heri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut