get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Depok RK Sebut Tuduhan Tak Sesuai Fakta

Polda Bali Berhalangan Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan Kepala BPN Bali

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:49 WIB
header img
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026, harus mengalami penundaan. Foto: Ilustrasi

DENPASAR, iNewsDepok.id - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026, harus mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena perwakilan dari Polda Bali selaku pihak termohon belum bisa hadir dalam persidangan perdana tersebut.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyayangkan absennya pihak kepolisian mengingat jadwal persidangan telah ditentukan cukup lama setelah pendaftaran permohonan pada awal Januari.

Menurut Pasek, kehadiran semua pihak sangat diharapkan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kejelasan bagi kliennya. Ia juga sempat menyinggung mengenai intensitas pemeriksaan yang dilakukan selama ini, yang menurutnya berjalan sangat dinamis dan cepat.

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang menyejukkan terkait ketidakhadiran tersebut. Kabid Humas Polda Bali, Aria Sandy, menjelaskan bahwa hal ini murni karena kendala administratif dan padatnya agenda tugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.

Ia memastikan bahwa kepolisian sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk hadir dalam agenda persidangan berikutnya.

Persoalan ini bermula dari langkah hukum yang ditempuh pihak I Made Daging untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan.

Tim kuasa hukum menilai ada beberapa aspek formil dan penerapan pasal yang perlu diuji kembali relevansinya melalui jalur praperadilan ini. Mereka berharap proses ini dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi segala keraguan demi tegaknya asas legalitas.

Meskipun sempat ada kekecewaan karena sidang ditunda selama dua minggu, kedua belah pihak kini bersiap untuk memberikan keterangan terbaik mereka pada jadwal selanjutnya. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan objektif untuk mencari titik terang dalam perkara yang menyita perhatian publik di Bali ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut