Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minta Pagar Besi Mal Dibongkar, Gubernur DKI: Jakarta Aman dan Kondusif
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta 

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:08 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
BREAKING NEWS Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta 
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Dok

Sebagai jalan tengah dari berbagai pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk mengambil nilai alfa sebesar 0,75.

Keputusan ini menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,17% atau setara dengan Rp333.115 jika dibandingkan dengan nilai UMP pada tahun 2025. Dengan angka ini, diharapkan keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta dapat tetap terjaga.

Adapun, jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:

Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan

Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan

Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan

Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan

Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut