Sudah Lama Bikin Resah, Akhirnya Matel Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Bogor di Depok
DEPOK, iNews Depok.id - Matel atau mata elang sudah lama membuat resah pengendara di Jalan Raya Bogor di Depok. Akhirnya polisi memasang spanduk larangan matel beroperasi di kawasan tersebut.
Spanduk larangan matel dipasang pada Jumat kemarin (11/7/2025) di pinggir Jalan Raya Bogor.
Spanduk warna kuning itu tertulis "Polres Metro Depok, Peringatan Keras, Kawasan Bebas Debtcollector/Matel. Sesuai UUD Pasal 365/368/378 KUHP, Apabila Terjadi Perampasan Atau Pengambilan Kendaraan di Wilayah Kota Depok Harap Segera Laporkan dan Akan Tindak Tegas Serta Diproses Hukum".
Dibagian bawah spanduk juga tertulis "Spanduk Ini Diawasi Team Intel Bareskrim Polri, Dilarang Keras Mencabut".
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menyatakan kegiatan yang merampas kendaraan tidak dibenarkan.
"Matel tidak dibenarkan mengambil paksa atau merampas kendaraan," kata Made saat dihubungi, Sabtu, 12/6/2025.
Made berharap para matel segera berhenti melakukan perampasan motor. Jika perampasan motor masih terjadi, Made meminta korban segera membuat laporan ke Polres Depok.
Para pengendara resah akibat ulah matel. Mereka sering mencegat dan mengejar motor incarannya di Jalan Raya Bogor yang masuk wilayah Depok.
Ulah matel membahayakan keselamatan lalu lintas.
Editor : M Mahfud