Wali Kota Depok Terbentur UU Ini Bikin Mutasi Kepala Dinas Belum Terlaksana

DEPOK, iNews Depok.id – Kepala Dinas dan pejabat setingkat di Pemkot Depok belum ada pergantian atau mutasi meski Supian Suri dan Chandra Rahmansyah telah dilantik sejak 20 Februari 2025 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Rupanya Supian Suri dan Chandra Rahmansyah terbentur legalitas.Rupanya Supian Suri dan Chandra Rahmansyah terbentur legalitas. Dari riset iNews Depok, pergantian pejabat diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 162 ayat (3) berbunyi: ”Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.”
Jika mengacu pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, Wali Kota Depok baru bisa melakukan mutasi Kepala Dinas paling cepat pada 20 Juli 2025. Ini karena Wali Kota Depok dilantik pada 20 Februari 2025.
Wali Kota Depok memang sudah melakukan mutasi dan rotasi setingkat kepala bidang dan pejabat di bawahnya, tetapi belum di level Kepala Dinas.
Rotasi dan mutasi tahap pertama tersebut terjadi pada 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi berlangsung 26 Mei 2025.
Menarik dinanti mutasi di lingkup kepala dinas dan pejabat setingkat di Pemkot Depok yang tampaknya akan berlangsung setelah 20 Juli 2025.
Editor : M Mahfud