Demi Sabu, Pemuda Pengangguran Tega Curi Tas Rp3 Juta dari Warung
JAKARTA, iNewsDepok.id – Satreskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Seorang pemuda berinisial FN (25) ditangkap setelah kedapatan mencuri tas selempang milik pemilik warung yang sedang tertidur. Mirisnya, pelaku mengaku nekat beraksi demi membeli narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, Wijaya Kusuma.
"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," kata Aprino, Selasa (24/6/2025).
Tas yang dicuri berisi satu unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000. Lalu dua kartu ATM dan satu
buku tabungan. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3 juta.
Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang jelas menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin AKP Aprino segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya, yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, FN mengaku uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan kini hanya tersisa Rp19.000. Barang bukti lain yang dicuri berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta