get app
inews
Aa Text
Read Next : Kumhankam PB HMI Minta MKMK Kembalikan Posisi Anwar Usman, Nama Baik Harus Segera Dipulihkan 

Anwar Usman Beri Sinyal Takkan Mundur dari Jabatan Ketua MK

Senin, 28 Maret 2022 | 10:30 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi sinyal kalau dia takkan mundur dari jabatannya, meski berbagai kalangan mendesaknya untuk melakukan hal itu, karena pada 26 Mei 2022 dia menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.

Isyarat Anwar bahwa dia takkan mundur dari jabatan ketua MK, disampaikan dalam Stadium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, Jumat (25/3/2022), yang ditayangkan channel YouTube MK..

“Siapa pun orangnya, sebenarnya itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A dengan si B, si B dengan si A. Saya dengan siapa pun, tidak bisa dilarang oleh siapa pun,” kata dia seperti dikutip Seni. (28/3/2022).

Menurut dia, ketika seseorang melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan Allah, ada orang-orang tertentu yang meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan. 

"Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan, apakah karena dia menikahi seseorang tertentu, lalu integritasnya sebagai seorang hakim konstitusi atau ketua Mahkamah Konstitusi akan berubah?

“Ada yang menginginkan suara saya, menunggu jawaban saya mundur. Loh, gimana? Memaksa saya harus melawan keputusan Allah? Memaksa saya mengingkari konstitusi, undang-undang? Nggak!" tegas Anwar lagi.

Ia menjelaskan, komposisi hakim konstitusi berisi 9 orang. Tiga hakim merupakan pengajuan dari presiden, tiga dari DPR, dan tiga lainnya dari Mahkamah Agung, dan ia diajukan oleh Mahkamah Agung, sehingga dia tidak ada hubungannya dengan presiden maupun partai politik.

Anwar lalu mengutip sejumlah ayat dalam konstitusi dan dalam Alquran, seperti pasal 28B ayat (1), pasal 29 ayat (1) UUD 1945, juga surat An-nisa ayat 3 tentang pernikahan dan mengembangkan keluarga, serta Surat An-nisa ayat 58 tentang memutus perkara dengan adil.

“Apa itu adil, menempatkan sesuatu pada tempatnya? Artinya, putusan itu tidak tergantung jabatan seseorang, atau keluarga seseorang,” kata Anwar.

Seperti diketahui, Anwar diminta mundur karena menikahi adik Jokowi, karena dikhawatirkan jika dia tetap menduduki jabatan ketua MK, maka akan terjadi konflik kepentingan.

Pasalnya, saat ini publik sedang mempersoalkan pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional. Pasal itu digugat karena dinilai mengkebiri hak rakyat untuk dapat menjadi pemimpin nasional dan berpotensi melanggengkan oligarki, karena dengan presidential threshold seperti itu, maka hanya partai besar yang dapat mengajukan calon presiden, sehingga negara akan terus dipimpin oleh partai yang sama dan kelompoknya.

Sebelum rencana pernikahan Anwar dengan Idayati terungkap beberapa waktu lalu, Anwar telah menolak sekitar 20 gugatan judicial review pasal 222 itu, termasuk yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan anggota DPD RI Fahira Idris.

Padahal, salah satu alasa para penggugat mengajukan JR pasal 222 UU Pemilu adalah karena pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu pihak yang meminta Anwar mundur adalah managing director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut