Status Hukum Mahasiswi Pembuat Meme Ditangguhkan, Begini Respon Ketua IA ITB

JAKARTA, iNews Depok.id - Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Gembong Primadjaja mengkritisi kasus mahasiswi berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Menurutnya sebuah ekspresi seni tidak bisa disikapi dengan pendekatan hukum semata sehingga diperlukan pembelajaran perihal kebebasan berekspresi.
"Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa ekspresi seni tidak bisa disikapi dengan pendekatan hukum semata. Pemahaman terhadap konteks, niat, dan makna di balik sebuah karya adalah hal esensial dalam masyarakat demokratis yang sehat," kata Gembong dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
"Hukum harus melindungi, bukan membungkam; mendidik, bukan menindas. Para penegak hukum harus belajar lagi soal kebebasan berekspresi," imbuhnya.
Gembong berharap agar transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan alasan penangkapan dan proses yang dijalankan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Lebih dari itu, negara perlu menunjukkan bahwa tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga secara substantif dalam praktik sehari-hari.
Sementara itu, Institut Teknologi Bandung (ITB) turut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Jokowi. Dalam kasus tersebut, ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang.
"ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini," jelas Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief.
"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," tambah Nurlaela.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.
"Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.
Editor : M Mahfud