DPRD Soroti Krisis Sampah Depok, Dorong Regulasi Tegas Cegah Sampah Liar dari Luar Kota

DEPOK, iNews Depok. id - Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, angkat bicara soal krisis sampah yang kian mengkhawatirkan. Ia menilai, masalah klasik ini tak bisa lagi dibiarkan tanpa regulasi yang kuat dan sanksi yang menjerakan.
"Di Perda sudah tercantum pada hukuman, sanksi atau denda maksimal Rp 7,5 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan," kata Hamzah, baru-baru ini.
Hamzah mengungkapkan, salah satu pasal krusial yang dimasukkan dalam revisi Raperda adalah larangan keras masuknya sampah dari luar kota. Menurutnya, sampah liar dari luar Depok kerap memperparah beban lingkungan yang sudah berat.
"Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkannya sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum, sesuai dengan aturan UU No 18 Tahun 2008," ujarnya.
Hamzah menekankan, tanpa kiriman sampah dari luar kota pun, Depok sudah menghadapi timbunan sampah sekitar 1.365 ton per hari. Ia menyoroti kondisi TPA Cipayung yang sudah dalam kondisi kritis.
"Bayangkan sekarang, TPA Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran," katanya.
Lewat penguatan regulasi dalam Raperda, Hamzah berharap pengelolaan sampah di Depok tak lagi setengah hati. Ia mendorong sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Persoalan sampah adalah persoalan kita semua. Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, baik itu pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di paling bawah," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya peran Camat dan Lurah. Dalam draf Raperda, disebutkan adanya pelimpahan kewenangan agar para pemimpin wilayah bisa lebih leluasa menggerakkan RW dan masyarakat untuk menekan persoalan sampah dari tingkat lingkungan.
"Jadi, kita tidak bisa bergerak sendiri dan masing-masing. Harus semua unsur dilibatkan. Termasuk dalam pasal Raperda disebutkan ada pelimpahan kewenangan ke Camat dan Lurah, untuk bisa menggerakkan RW dalam mengatasi berbagai permasalahan sampah," pungkas Hamzah.
Editor : M Mahfud