Ribuan Liter Minyakita Disunat di Depok, Bareskrim Tangkap Pelakunya

JAKARTA, iNews Depok.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng 'Minyakita' dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku berinisial AWI, sebagai dalang tukang sunat minyak goreng.
Operasi yang digelar pada Minggu, (9/3/2025), di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng 'Minyakita' sesuai dengan ketentuan.
"Hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan persnya, Selasa (11/3/2025).
Helfi mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini terdapat kecurangan. Di mana minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkap Jenderal bintang satu tersebut.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 kardus minyak goreng 'Minyakita' dalam kemasan yang siap didistribusikan, 180 kardus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Editor : M Mahfud