ASN Depok Wajib Masuk Kantor Pukul 06.30 WIB Selama Ramadan, Ini Alasannya

DEPOK, iNews Depok. id - Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama bulan Ramadan. ASN diminta masuk lebih pagi pada pukul 06.30 WIB dan pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB.
Kebijakan ini disampaikan Supian Suri saat apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (3/3/2025). Menurutnya, perubahan jam kerja ini memiliki beberapa pertimbangan, mulai dari efektivitas kerja hingga kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
"Kalau dari subuh sampai jam 08.00 di rumah, bisa saja ketiduran. Jadi lebih baik langsung ke kantor. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menghindari kemacetan, terutama saat jam pulang kerja yang biasanya bersamaan," kata Supian Suri.
Ia juga berharap perubahan ini memberi manfaat bagi ASN, terutama ibu-ibu, agar memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga. "Biasanya cuma belajar masak dari YouTube, sekarang bisa benar-benar dipraktikkan. Pulang jam 14.00 WIB, yang rumahnya di Ciomas pun masih sempat menyiapkan buka puasa bersama keluarga," ujarnya.
Untuk itu, Supian Suri meminta Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok segera merevisi Surat Edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan agar menyesuaikan kebijakan baru ini. ASN akan bekerja mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sebelumnya, Pemkot Depok telah menetapkan perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Berdasarkan surat edaran sebelumnya, jam kerja ASN terbagi menjadi dua kategori. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00-14.30 WIB.
Dengan adanya revisi kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemkot Depok diharapkan dapat lebih produktif dan tetap menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Editor : M Mahfud