Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Garis Sempadan Sungai, Restoran Sambal Bakar Indonesia di Depok Resmi Disegel

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:07 WIB
  • author Rivalino
Langgar Garis Sempadan Sungai, Restoran Sambal Bakar Indonesia di Depok Resmi Disegel
Satpol PP Kota Depok resmi menyegel Restoran Sambal Bakar Indonesia di kawasan GDC, Sukmajaya, Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Satpol PP Kota Depok resmi menyegel bangunan Restoran Sambal Bakar Indonesia di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (21/2/2025). 

Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar peraturan daerah yakni melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung. 

"Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Depok Nomor 800," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, saat membaca berita acara penyegelan di lokasi.

Satpol PP Kota Depok juga memperingatkan bahwa pencabutan segel tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana. 

"Sesuai prosedur (apabila ada pihak yang mencabut segel tanpa izin, akan dikenakan sanksi) pidana," tegas Tono.

Satpol PP Depok meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan agar tidak ada lagi bangunan atau usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. 

Penyegelan ini merujuk pada beberapa regulasi yang dilanggar antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut