JAKARTA, iNews Depok.id - Persoalan mobil rental yang berujung tewasnya bos rental dan menyeret Polsek Cinangka Cilegon menggegerkan publik tanah air. Persoalan serupa potensial bikin heboh karena para pesilat yang tergabung dengan Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) akan menggelar demonstrasi di depan Polsek Kalideres Jakarta Barat pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Damianus Jefry Sagala kepada wartawan, Jumat (10/1/2024) terkait laporan kliennya ke Polsek Kalideres, Eko Hendriyanto. Keduanya adalah anggota PSHT.
Menurut Damianus, kasus bermula pada 26 Juni 2024 pukul 22.30 WIB terjadi pencurian mobil Daihatsu Ayla milik kliennya, Eko Hendriyanto. Lokasi pencurian di parkiran resmi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Eko Hendriyanto sehari-hari bekerja di Terminal Kalideres dan sering memarkikan mobilnya di parkiran resmi terminal tersebut.
Atas kejadian itu, Eko Hendriyanto kemudian membuat laporan polisi Nomor: LP/B/131/VI/2024/SPKT/SEK KADER/RESTO JAK BAR/PMJ.
Penyelidikan pun dilakukan dengan 2 orang yang dicurigai terlibat dalam pencurian yakni oknum anggota ormas.
Damianus mengakui kliennya menunggak 3 kali cicilan untuk mobilnya. Namun tunggakan tersebut tidak terjadi begitu saja karena justru akibat bujuk rayu oknum sebuah ormas.
”Klien saya disarankan oleh oknum sebuah ormas untuk tidak membayar cicilan sampai 6 bulan. Oknum tersebut menyatakan akan membantu klien saya supaya mobilnya tidak akan ditarik. Untuk meyakinkan mobilnya aman, oknum tersebut memberikan stiker ormas yang dipasang di kaca mobil,” kata Damianus.
Namun setelah 3 kali tunggakan, Eko Hendriyanto justru dimintai Rp10 juta oleh oknum ormas tersebut agar mobilnya tidak ditarik leasing.
Karena merasa uang tersebut terlalu besar, Eko memutuskan untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan. Eko pun mendatangi perusahaan leasing di bulan Juni 2024. Sayangnya Eko terlambat karena datang terlalu sore, kantor perusahaan leasing mobil tersebut sudah tutup pada pukul 16.00 WIB.
”Klien saya disarankan oleh sekuriti leasing untuk datang lagi keesokan harinya dengan menyerahkan uang langsung tanpa melalui kolektor,” ujar Damianus.
Namun pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 26 Juni 2024, mobil tersebut hilang di lokasi parkir. Usut punya usut pelakunya adalah oknum ormas yang sempat akan meminta uang Rp10 juta dan menyarankannya tak perlu membayar tunggakan hingga 6 kali cicilan.
Setelah dilaporkan, Damianus merasa janggal karena polisi tidak mengambil barang bukti yakni mobil yang dicuri dan diketahui berada di sebuah gudang di Bekasi. Polisi juga disebut Damianus tidak mau mengambil bukti CCTV terjadinya pencurian.
Hal yang lebih mengherankan, tutur Damianus, usai terjadi pencurian terdapat bukti bahwa oknum ormas tersebut menandatangani sebuah surat yang mengaku-aku ia adalah pemilik mobil tersebut.
Damianus dan kliennya kaget ketika pada tanggal 6 Januari 2025 mendapat Surat Penghentian Penyidikan dari Polsek Kalideres. ”Laporan kasus pencurian disebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Damianus.
Damianus heran dengan penyelidikan polisi. Ia yakin pencurian benar-benar telah terjadi. Pasalnya mobil kliennya diambil paksa di sebuah tempat parkir dengan kondisi mobil terkunci.
Atas terhentinya penyelidikan, Damianus menyatakan para pesilat PSHT akan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas pada 2 anggotanya yakni Eko Hendriyanto dan Damianus Jefry Sagala yang tengah mencari keadilan.
"Pekan depan, kita bersama PSHT akan menggelar demo di depan Polsek Kalideres," ceplos Damianus.
Sementara itu iNews Depok mencoba menghubungi PS selaku penyidik di Polsek Kalideres lewat telepon untuk meminta tanggapan terkait informasi yang disampaikan Damianus Jefry Sagala. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari penyidik.
Editor : Mahfud