Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengunjung Keluhkan Sistem Parkir Pasar Agung Depok, Diminta Bayar Dua Kali

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:14 WIB
  • author Rivalino
Viral Pengunjung Keluhkan Sistem Parkir Pasar Agung Depok, Diminta Bayar Dua Kali
Pasar Agung Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Sistem parkir di Pasar Agung, Depok 2 Timur, dikeluhkan warga karena dinilai tidak tertata meskipun telah dikelola oleh vendor parkir berbayar. Keluhan ini disampaikan melalui akun Instagram @depok24jam pada Rabu (11/12/2024).

Seorang netizen dalam unggahan tersebut menyoroti keberadaan tukang parkir liar yang tetap aktif memungut biaya parkir, meskipun pasar sudah menggunakan jasa vendor resmi.

“Mulai kemarin sudah menggunakan jasa vendor parkir berbayar, tapi para preman dan tukang parkir liar yang tidak berseragam juga masih nongkrong di situ," tulis netizen tersebut, dikutip iNews Depok, Kamis (12/12/2024).

Netizen itu juga mengeluhkan petugas parkir berseragam yang tetap meminta uang parkir seperti tukang parkir liar. Hal ini membuat pengunjung pasar terpaksa membayar parkir dua kali.

“Kalau masih ada tukang parkir liar di dalam vendor parkir, sebaiknya vendor parkir ditiadakan saja. Karena sangat tidak nyaman buat pengunjung pasar," tambahnya.

Unggahan ini mendapat banyak tanggapan dari warganet lain yang menyuarakan pengalaman serupa. Mereka mendesak pihak terkait segera menertibkan sistem parkir di pasar tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, iNews Depok belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengelola parkir.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut