get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Dipanggil Penyidik Polri Hari Ini, Mungkinkah Firli Bahuri Ditahan?

Punya 585 Situs Dewasa, Pengelola Situs Penyebar Video Asusila Anak Dibekuk Polisi di Pangandaran

Rabu, 13 November 2024 | 21:42 WIB
header img
Mabes Polri ungkap kasus pemilik situs pornografi anak. (Foto: iNews Depok/dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews Depok.id -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Tersangka diamankan di kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

Setelah melalui penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," kata Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi persnya, Rabu (13/11/2024).

Dani menambahkan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

"Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi," kata Dani.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program Google Adsense dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut