DEPOK, iNews Depok.id – Kapasitas kepemimpinan calon wali kota Depok Supian Suri dipertanyakan karena tak mampu membereskan urusan yang relatif kecil mengadakan insenerator guna mengatasi persoalan sampah di Kota Depok tahun 2023.
Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris DPD Golkar Depok Dindin Saprudin menanggapi kritikan Supian Suri terkait prioritas pembangunan di Kota Depok.
”Supian bilang soal prioritas pembangunan, tapi dia sendiri tak mampu atasi persoalan sampah ketika menjabat Sekda Depok. Padahal sudah ditugaskan wali kota termasuk mengadakan insenerator untuk membakar sampah. Sampah ini urusan prioritas,” kata Dindin di Depok (13/11/2024).
Dindin heran dengan Supian Suri yang seolah-olah orang luar, padahal pernah menduduki jabatan penting sebagai Sekda Kota Depok.
”Wewenangnya Supian Suri itu besar, tapi ketika diminta oleh wali kota Depok untuk membereskan urusan sampah termasuk dengan mengadakan insenerator tak mampu dijalankan,” ceplos Dindin.
Akibat tak adanya insenerator yang secara cepat bisa memusnahkan sampah melalui pembakaran bersuhu sangat tinggi untuk mengurangi gas pencemar, persoalan sampah di Kota Depok tak kunjung beres.
Persoalan insenerator dan Supian Suri mencuat di debat Paslon Pilkada Kota Depok pada 3 November 2024. Imam-Ririn menyebut Supian saat menjabat Sekda mendapat tugas untuk mengadakan insenerator guna mengatasi masalah sampah di Kota Depok.
Menanggapi persoalan insenerator tersebut, Supian menyatakan bahwa ia tidak langsung menjalankan perintah tersebut karena berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pengadaan insinerator, alat pengelola sampah, di penghujung tahun 2023.
"Sebetulnya saya nggak mau bicara tentang ini, tapi pernyataan Bu Ririn yang menyebut saya tidak mengeksekusi perintah Pak Wali, perlu diluruskan," kata Supian, sesuasi melakukan kunjungan ke RM Betawi Ngumpul, Beji, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa saat menerima instruksi dari Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran pengadaan insenerator melalui Belanja Tak Terduga (BTT), dirinya langsung mengkordinasikan hal tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, sebagai pihak eksekutor.
Editor : Mahfud