DEPOK, iNews Depok.id – Politisi PKS Kota Depok Ade Firmansyah menyebut sejumlah alasan kenapa Universal Health Coverage (UHC) bisa diklaim jadi program Imam Budi Hartono – dr Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) di Pilkada Depok.
UHC yang menjadi program paslon nomor urut 1 Imam-Ririn disentil lawannya paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) dalam debat perdana hari Minggu (3/11/2024). Supian Suri menyebut UHC tidak bisa diklaim sebagai program Kota Depok karena merupakan kewajiban pemkot untuk menjalankan program tersebut.
Ade Firmansyah tak sependapat dengan Supian Suri. Ia menegaskan Universal Health Coverage (UHC) adalah prestasi Pemkot Depok sehingga bisa menjadi program Imam-Ririn yang merupakan paslon petahana dengan slogan lanjutkan.
”Kenapa UHC ini bisa diklaim sebagai prestasi Pemkot Depok karena mereka serius mengurus jaminan kesehatan kepada warga Depok,” kata Adef, sapaan akrab Ade Firmansyah.
Adef mengungkapkan prestasi tersebut dihargai pemerintah pusat dengan UHC Award yang sudah diraih Pemkot Depok.
”Jika UHC adalah program intervensi murni pemerintah pusat seharusnya semua daerah sudah ber- UHC,” jelas anggota DPRD Kota Depok dari dapil Tapos dan Cilodong ini.
UHC, lanjut Adef, adalah implementasi amanah UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Setiap warga terakses layanan kesehatan yang adil dan bermutu tanpa ada kendala dengan biaya.
”Ini bukan perintah pemerintah pusat tetapi amanah UU. Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjawab amanah undang-undang,” tandas Adef.
Dalam menjawab amanah tersebut, Adef menyatakan Pemkot Depok sudah mencapai cakupan UHC dalam jaminan kesehatan buat warganya. Sejak 1 Desember 2023 terpenuhi syarat UHC minimal 98 persen tercover jaminan kesehatan baik BPJS mandiri atau KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran).
Terkait berobat gratis di Puskesmas, Adef menyebut 98 % atau mayoritas warga depok sudah gratis berobat di Puskesmas sejak UHC berlaku 1 Desember 2023.
Bagi warga yang belum terdaftar dalam program KIS PBI baik dari sumber APBN atau APBD memang dikenakan retrebusi Rp10 ribu sebagai pendaftaran awal yang selanjutnya dia terdaftar dalam KIS PBI.
”Nah soal retribusi juga ada dasar hukumnya yakni Perda Kota Depok tentang Retribusi,” ceplos Adef.
Dengan situasi itu, Adef menyebut jika Supian Suri menyebut akan gratis berobat di Puskesmas, itu sudah dilakukan gratis oleh Pemkot Depok.
”Kalau Bang Supian baru akan, Ini Pemkot Depok sudah menjalankan berobat gratis dengan KTP saja,” kata Adef.
”Jadi saran saja soal visi misi kesehatan adalah lanjutkan, bukan perubahan. Sebab dalam jaminan kesehatan nasional paling tinggi itu sudah UHC, kalau diubah, terus mau jadi apa?” sindir Adef.
Editor : M Mahfud