Akibatnya, seluruh siswa dan semua orang yang ada di dalam bus meninggal dunia karena hangus terbakar. Sebanyak 54 orang terbakar (51 siswa, 2 guru dan 1 pemandu wisata), dan jenazah mereka bertumpuk di bagian belakang bus karena api merambat dari bagian depan ke belakang.
Tragedi Paiton yang menewaskan 54 siswa SMK Yapemda 1 Sleman tersebut membuka mata kesadaran publik tentang pentingnya keselamatan transportasi.
Hingga akhirnya di tahun 2012, Pemerintah membuat aturan adanya kelengkapan alat penunjang keselamatan dalam setiap moda transportasi umum darat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Saat ini, seluruh bus diwajibkan memiliki palu pemecah kaca, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan pintu darurat. Oleh karena itu, seluruh perusahaan karoseri bus pasti melengkapi peralatan standar keamanan tersebut.
Editor : M Mahfud