DEPOK, iNews Depok. id - Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan tewas setelah tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di perbatasan Depok-Citayam, tepatnya dekat Stasiun Citayam, Depok, pada Jumat (6/9/2024). Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 13.25 WIB.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa kecelakaan tragis ini disebabkan oleh kelalaian pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
"Meskipun telah diberikan peringatan akan adanya kereta yang melintas dan palang pintu sudah ditutup oleh petugas, pengendara motor tersebut tetap memaksakan diri untuk melewati perlintasan," jelas Leza dalam keterangan resminya.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KRL Commuter Line nomor 1285B tujuan Jakarta Kota terpaksa dihentikan sementara di Stasiun Citayam. Petugas dari KAI Commuter kemudian melakukan evakuasi terhadap sepeda motor yang terlibat kecelakaan serta memeriksa kondisi rangkaian kereta.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, KRL Commuter Line nomor 1285B dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan menuju Jakarta Kota pada pukul 13.38 WIB.
Leza juga mengingatkan kembali akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di sekitar perlintasan kereta api. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor harus berhenti ketika sinyal peringatan kereta api sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat tanda peringatan lainnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melintas di perlintasan sebidang. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua," jelas Leza.
Editor : M Mahfud